DPR Sepakat Pilkada Ulang pada 2025, Pengamat: Butuh Pengaturan Khusus

Peneliti dan Manajer Program The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono, mengatakan pemilihan ulang pada 2025 menghadirkan konsekuensi logis yang harus dibahas oleh DPR RI bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP. Menurut Arfianto, pemilihan ulang memang menciptakan konsekuensi, yakni salah satunya kemungkinan pilkada yang tidak serempak. Namun, menurut dia, itu lebih baik dibandingkan dengan terdapat kekosongan pemimpin akibat masyarakat lebih banyak memilih kotak/kolom kosong dibandingkan dengan calon tunggal.

Menurut Arfianto, pilihan lain yang bisa menjadi pertimbangan adalah kepala daerah terpilih dalam pemilihan ulang mempunyai masa jabatan selama empat tahun guna menjaga keserentakan pilkada pada 2029.

Pilkada ini tidak hanya kerja penyelenggara, tetapi juga tanggung jawab partai politik. Mereka sudah mempunyai kesempatan untuk melakukan rekrutmen politik dan mendaftarkan calonnya. Jadi, ini juga sebagai bentuk tanggung jawab bagi partai politik.

Search