Lambatnya pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap produk keramik atau ubin asal China merugikan industri keramik dalam negeri. Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Eddy Suyanto menerangkan, lambannya PMK BMAD atas impor ubin keramik asal China akan memberi peluang bagi para importir untuk terus melakukan kegiatan importasi, dengan jumlah volume impor yang sangat masif di atas angka rata-rata impor sebelumnya. Asaki telah menyurati Ibu Menkeu yang meminta atensi dan keseriusan serta mendesak gerak cepatnya Ibu Menteri Keuangan terkait Penetapan Peraturan Menteri Keuangan /PMK Bea Masuk Anti Dumping / BMAD Ubin Keramik asal China.
Edy mengungkapkan, sudah lebih dari 30 hari sejak tanggal Surat Keputusan Menteri Perdagangan tentang Pengenaan BMAD atas Impor Ubin Keramik asal China, namun sampai saat ini belum dikeluarkan PMK BMAD oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Padahal Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah mengumumkan ke publik terkait tarif BMAD untuk produk ubin keramik impor sebesar 45%-50% pada awal Agustus lalu. Dia menerangkan, tidak bisa dipungkiri penyebab utama kinerja industri keramik nasional yang menurun dari tahun ke tahun diakibatkan oleh gempuran produk impor ubin keramik asal China yang telah terbukti melakukan unfair trade berupa tindakan dumping.