Presiden Jokowi merilis aturan baru soal cadangan penyediaan energi yang salah satunya ditujukan untuk mengatasi krisis dan darurat energi. Aturan berbentuk Perpres Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyediaan Energi. Dalam beleid itu, Jokowi mengatur bahwa paling tidak pemerintah pusat harus memiliki cadangan penyediaan energi dalam jumlah tertentu agar ketahanan energi terjamin dan krisis serta darurat energi bisa dihindari.
Berikut cadangan energi minimal yang diatur dalam Pasal 6 beleid itu.
a. Bensin (gasoline) harus sejumlah 9,64 juta barel
b. Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton
c. minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.
Waktu penyediaan cadangan penyangga energi yang ditetapkan untuk memenuhi cadangan itu diatur Jokowi sampai dengan kurun waktu tahun 2035. Jokowi mengatur cadangan energi itu menjadi tanggung jawab menteri di bidang energi, tetapi menteri dapat mengikutsertakan BUMN di bidang energi, badan usaha, dan/atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan berusaha di bidang Energi