Ketua Badan Legislasi DPR, Wihadi Wiyanto, menjelaskan Rancangan Undang-Undang mengenai Dewan Pertimbangan Agung (RUU DPA) belum bisa dibahas walaupun pemerintah sudah mengirimkan surat presiden ang berisi persetujuan pembahasan RUU tersebut (2/9/2024). Sebab, belum dilengkapi dengan daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan menjadi bahan utama pembahasan. Kendati demikian, Wihadi menegaskan bahwa Baleg DPR akan segera membahas RUU DPA begitu pemerintah mengirimkan DIM. Tidak tertutup kemungkinan, pembahasan juga akan dituntaskan pada masa sidang ini atau masa sidang terakhir DPR periode 2019-2024.
Anggota Baleg DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, membenarkan, pemerintah belum mengirimkan DIM RUU DPA. Sekalipun demikian, ia meyakini bahwa pembahasan RUU tersebut bisa dilakukan dalam waktu cepat. Sebab, tidak banyak poin yang diubah dari UU Nomor 19/2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden itu.
Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum UGM, Yance Arizona memprediksi, pemerintah akan segera mengirimkan DIM RUU DPA serta mempercepat pembahasannya bersama DPR. Perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi DPA merupakan wujud dari simbolisasi semangat kembali ke Orde Baru. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan nomenklatur DPA tidak lagi dapat digunakan karena dalam rapat amendemen konstitusi, DPA telah dihapus dengan tujuan agar Indonesia beranjak ke sistem presidensiil murni.