Indonesia dan Australia menandatangani perjanjian kerja sama pertahanan kedua negara (Defence Cooperation Agreement/DCA) hari ini, di Magelang, Kamis (29/8). Penandatanganan itu dilakukan Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Perdana Menteri sekaligus Menhan Australia Hon Richard Donald Marles di Akademi Militer, Magelang. Prabowo mengatakan perjanjian itu untuk mengatasi ancaman keamanan di kawasan Asia Pasifik dan merupakan tonggak sejarah kelanjutan dari perjanjian Lombok. Lebih lanjut, Prabowo menyebut perjanjian itu sebagai upaya memelihara hubungan erat Indonesia-Australia.
Senada dengan Prabowo, Marles menyebut DCA sebagai perjanjian paling signifikan dalam sejarah hubungan RI dan Australia. Dalam rilis resmi, Kemenhan menyatakan penandatanganan DCA RI-Australia tercapai berkat kerja sama pertahanan yang telah terjalin baik selama hampir 60 tahun. RI dan Australia yakin DCA bisa secara signifikan membantu mengantisipasi ancaman keamanan di masa mendatang di kawasan Asia-Pasifik melalui upaya kerja sama pertahanan yang kolaboratif. Kedua negara juga yakin perjanjian ini bisa turut menjaga perdamaian dan stabilitas di kawasan.
Perjanjian Kerja Sama Pertahanan ini bersifat mengikat secara hukum sehingga kedua negara menunjukkan komitmen serius. Peningkatan status DCA menjadi perjanjian yang mengikat secara hukum berdasarkan intensitas peningkatan kegiatan kerja sama militer kedua negara selama kurun waktu 10 tahun terakhir, khususnya di bidang pendidikan dan pelatihan. Beberapa di antaranya pengiriman Taruna TNI untuk belajar di Australian Defence Forces Academy (ADFA) dan Duntroon Military Academy, rencana Join UN Mission antara TNI dan ADF, serta peningkatan intensitas Latihan Gabungan (LATMA) baik antar matra maupun gabungan tiga matra kedua negara.