Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) membantah kebijakan Golden Visa bagi warga asing ingin menanamkan modal atau talenta global dianggap ajang “menjual” negara. Menurut Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkum HAM Silmy Karim, layanan Golden Visa justru dilakukan buat memberi kesempatan bagi warga asing pemilik modal melihat Indonesia lebih dekat. Silmy mengatakan, Golden Visa bukan layanan yang menjadi ajang menjual negara kepada warga asing. Dia menyampaikan hal itu menanggapi kampanye “Indonesia is not for sale”, yang menganggap Golden Visa sebagai ajang menjual akses investasi kepada warga asing.
Menurut Silmy, layanan Golden Visa memberi kesempatan bagi para pemilik modal melihat berbagai potensi yang dimiliki Indonesia. Dengan demikian, kata Silmy, para warga asing pemilik modal bisa tertarik turut berkontribusi dalam pengembangan perekonomian nasional. Kontribusi terhadap perekonomian nasional yang dimaksud meliputi pembukaan lapangan pekerjaan dan investasi. Selain itu, Silmy menegaskan kebijakan Golden Visa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah arus warga asing yang tidak berkualitas atau malah merugikan masyarakat lokal.
Silmy mencontohkan ramainya kasus warga asing yang membuka jasa penyewaan sepeda motor di Bali. Menindaklanjuti hal itu, Silmy kemudian berkoordinasi dengan Bahlil Lahadalia yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Hasil dari koordinasi keduanya adalah aturan nilai investasi minimal bagi para warga asing yang ingin membuka bisnis di Indonesia. “Akhirnya menjadi Rp 10 miliar (investasi minimal),” ucap Silmy. Kebijakan itu diharapkan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dikelola oleh masyarakat setempat.