Badan Legislasi DPR RI sudah menerima surat presiden (supres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk selanjutnya dilakukan pembahasan. Hal itu dikatakan Ketua Baleg DPR Wihadi Wiyanto saat memimpin Rapat Pleno Baleg di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2024).
Namun, Wihadi mengatakan bahwa DIM RUU Wantimpres yang akan mengubah nomenklatur menjadi Dewan Pertimbangan Agung tersebut masih dalam proses penyusunan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menyebut, Baleg berupaya menyelesaikan revisi UU Wantimpres sebelum pelantikan DPR periode yang baru pada 1 Oktober 2024. Namun, Awiek tak menjelaskan apa saja dua pasal yang bakal diubah dalam RUU Wantimpres. Dia hanya menjelaskan bahwa Baleg tak akan memakan waktu lama untuk mencapai kesepakatan terkait RUU Wantimpres.
Ketua Baleg DPR RI saat itu, Supratman Andi Agtas mengungkapkan, ada beberapa poin perubahan dalam revisi UU Wantimpres. Pertama, nomenklatur Wantimpres disepakati diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, Supratman memastikan bahwa tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA. Pertama, nomenklatur Wantimpres disepakati diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Namun, Supratman memastikan bahwa tidak ada perubahan fungsi dari Wantimpres ke DPA. Perubahan kedua terkait jumlah keanggotaan. Dalam UU Wantimpres diatur jumlah anggota mencapai delapan orang. Supratman mengatakan, revisi UU Wantimpres tersebut menyangkut soal kelembagaan. Menurut dia, mereka yang akan menduduki posisi DPA pun tetap berstatus pejabat negara sebagaimana anggota Wantimpres.