Mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, DPR tetap dianggap mengangkangi konsitusi meski telah menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024 yang memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, revisi PKPU harus melalui persetujuan DPR dan pemerintah terlebih dahulu. Dia menyebut KPU memiliki kewenangan untuk menetapkan PKPU sendiri sebagai lembaga mandiri.
Hadar menyebut tidak ada yang istimewa dengan disetujuinya revisi PKPU Pilkada 2024 yang memuat putusan MK. Sebab, semua pihak, termasuk DPR dan pemerintah yang berwenang membuat UU, memang harus mematuhi putusan MK. Hadar pun menyayangkan keterlibatan DPR dan pemerintah di dalam revisi PKPU ini.
Komisi II DPR RI secara resmi menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah Pilkada 2024, Minggu (25/8/2024). Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi.