Sejumlah asosiasi pedagang pasar hingga pengusaha ritel ramai-ramai menolak larangan penjualan rokok batangan dan zonasi penjualan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasalnya, beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 26 Juli itu membatasi penjualan rokok eceran satuan per batang hingga zonasi dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Kebijakan penjualan rokok ini dinilai merugikan pelaku UMKM, pedagang pasar hingga toko ritel modern. Wakil Ketua Umum Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) Anang Zunaedi khawatir aturan larangan penjualan rokok tersebut bisa berdampak pada anjloknya pendapatan pelaku usaha. “Kami yang di Jawa Timur khususnya ada 900 lebih anggota kita dari koperasi ritel dan juga 1.050 toko-toko lokal yang mereka rata-rata itu mengandalkan omzet dari penjualan rokok. Banyak dari anggota koperasi yang kebanyakan UMKM, mereka mengandalkan rokok karena kontribusi omzetnya mencapai 50 persen,” ujar Anang dalam diskusi media di Gado Gado Boplo Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
Ia menegaskan sudah sempat bersurat ke Jokowi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Koperasi dan UKM ihwal permasalahan ini. Ia berharap bisa mendapat solusi saling menguntungkan dari surat tersebut. Anang menegaskan aturan soal batasan penjualan rokok sebelumnya yang berlaku tidak pernah dilanggar, seperti penjualan rokok terhadap batas usai tertentu. Ia pun juga menentang keras pembatasan zonasi minimal 200 meter dari satuan pendidikan yang diatur dalam Pasal 434 ayat 1 PP 28/2024 tersebut. “Ya jelas sangat terasa sekali ya. Yang jelas (UMKM) akan kehilangan omzet. Kawan-kawan UMKM itu kontribusinya 50 persen (dari penjualan rokok). Berarti mereka akan kehilangan 50 persen (pendapatan). Bagaimana nanti dengan toko yang lain juga? Karena otomatis dengan zonasi itu, berarti mereka tidak bisa berjualan. Kami tolak. Kita akan upayakan untuk bagaimana PP ini bisa dibatalkan,” tegasnya lebih lanjut.