Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk merevisi aturan terkait penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak, khususnya avtur untuk pesawat. Beleid yang dimaksud, yaitu Peraturan BPH Migas No. 13/P/BPH Migas/IV/2008 tentang Pengaturan dan Pengawasan atas pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak penerbangan di bandar udara. Anggota KPPU Budi Joyo Santoso mengatakan, revisi aturan tersebut untuk mendukung tindak lanjut usulan yang tengah digodok pemerintah dalam rangka menekan harga tiket pesawat yang mahal karena ongkos avtur yang tinggi.
“Pemerintah dalam hal ini BPH Migas harus merevisi Peraturan No.13/2008 guna membuka ruang multiprovider avtur sekaligus dengan peraturan turunannya,” kata Budi kepada Bisnis, Selasa (13/8/2024). Terlebih, biaya avtur dalam operasional pesawat mengambil komposisi 40-50% sehingga dominan terhadap pembentukan harga jual tiket penerbangan. Menurut Budi, dengan dibukanya multiprovider avtur akan terdapat ruang pilihan bagi pengguna atau maskapai penerbangan untuk membeli avtur. Dengan demikian tak ada lagi praktik monopoli lantaran saat ini hanya ada satu penyedia avtur, yaitu Pertamina. “Dengan persaingan yamg sehat maka bisa tercipta efisiensi atau harga avtur yang lebih murah,” ujarnya.
Dari segi aspek persaingan usaha pemerintah telah membuka kesempatan kepada badan usaha lain untuk melakukan kegiatan usaha penjualan avtur, melalui Peraturan BPH Migas No.13/2008, persyaratan diatur secara ketat sehingga dapat dikatakan memposisikan Pertamina dalam posisi unggul di bidang usaha penjualan avtur di Indonesia. Adapun, salah satu pasal yang memberatkan, yakni Pasal 3 ayat 3, di mana pemerintah mewajibkan badan usaha yang melaksanakan penyediaan avtur penerbangan untuk mengutamakan produksi kilang dalam negeri. Lebih lanjut, tak hanya biaya ongkos avtur yang perlu ditekan, KPPU menyarankan pemerintah untuk meninjau kembali pengenaan pajak-pajak yang dibebankan ke tiket pesawat.