Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan baru terkait larangan pembukaan rekening baru bagi orang pribadi atau entitas yang tidak bersedia memberikan informasi untuk identifikasi rekening keuangan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Ketentuan baru itu diterbitkan dengan mempertimbangkan PMK Nomor 70 Tahun 2017 belum mengatur ketentuan anti penghindaran sesuai dengan standar pelaporan umum (common reporting standard), sehingga perlu dilakukan perubahan. Salah satu perubahan yang diatur lewat Pasal 10A PMK 47 Tahun 2024 ialah, lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan membuka rekening keuangan baru bagi orang pribadi atau entitas, serta transaksi baru terkait rekening keuangan bagi pemilik keuangan rekening lama yang menolak untuk memenuhi ketentuan pelaporan identifikasi rekening keuangan.