Kemendag Bagikan Sitaan Impor Ilegal ke Pabrik Buat Bensin, Gratis

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan membagikan secara gratis barang impor ilegal yang disita kepada sejumlah pabrik. Barang tersebut merupakan sitaan Satgas Importasi Ilegal, meliputi pakaian bekas, karpet, hingga produk elektronik. Kemendag mencatat nilainya setara Rp46 miliar. Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan satgas tidak punya uang untuk memusnahkan barang tersebut. Oleh karena itu, barang sitaan itu bisa digunakan pabrik untuk bahan bakar produksi.

Namun, Moga menegaskan ada proses yang harus ditempuh pabrik atau industri. Kemendag mengatakan pihak yang butuh bisa menghubungi instansi terkait yang menyita barang tersebut. Misalnya, Bareskrim Polri yang mengamankan pakaian bekas sebanyak 1.883 bal. Ada juga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang menyita 3.044 balpres, melalui Kantor Pelayanan Bea Cukai (KPBC) Tanjung Priok.

Selain balpres baju impor ilegal, satgas melalui Kementerian Perdagangan mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut data impor barang tersebut tidak lengkap. Ia mengatakan produk kain itu tak dilengkapi dokumen persetujuan. “Tekstil dan produk tekstil (TPT) tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen persetujuan impor dan laporan surveyor. Artinya, barang itu masuk gak jelas isinya. Serta (tidak ada) dokumen lainnya terkait asal barang,” tegas Zulkifli.

Search