Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut terdapat anomali dalam transaksi transfer uang ke Singapura selama April-Mei 2024 terindikasi tindak pidana perjudian online. Menurut Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah, tidak sedikit dari transaksi transfer uang dari RI ke Negeri Singa sepanjang 2 bulan tersebut terindikasi sebagai hasil aktivitas judi online. Di luar tren normal, jelasnya, terekam lonjakan transfer dana dari Indonesia ke Singapura yang cukup signifikan pada Mei 2024 senilai Rp923,6 triliun atau naik 78,89% secara month-to-month (m-t-m). Lonjakan kembali berlanjut pada Juni 2024 menjadi Rp1.792,5 triliun. “PPATK melihat banyak uang hasil judi online yang lari ke Negeri Singa pada periode tersebut,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah.
Dalam risalah PPATK, terpantau sebanyak 27,8% dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) yang dilaporkan berasal dari aktivitas yang terindikasi dengan perjudian. Merespons ihwal tersebut, PPATK melakukan analisis dan telah menyerahkan hasilnya kepada tim penyidik. “Hasil analisisnya sudah kita sampaikan kepada penyidik. Total, ada 20 negara yang kita sinyalir menjadi target transfer dana kejahatan judi online ini,” jelasnya. Selain judi online, derasnya aliran uang ke Singapura terjadi karena banyaknya transaksi bisnis RI yang melibatkan negara tersebut.
“Termasuk, pengapalan barang-barang dari RI ke Amerika Serikat [AS] dilakukan via Singapura. Belum lagi pembelian bahan baku dari China, acap kali transaksi bisnisnya dilakukan di Singapura. Akhirnya, banyak transaksi dari Indonesia ke Singapura,” katanya. Pada saat ditanya mengenai hubungan antara anomali transfer dana tersebut dengan momentum pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden beberapa bulan lalu, Natsir mengaku tidak melihat adanya keterkaitan.