Babak Baru Seteru PKB-PBNU: Banser Siaga hingga Cak Imin Dilaporkan

Perseteruan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru. Kedua pihak mulai saling seret ke ranah hukum. Perseteruan keduanya sebenarnya sudah lama terjadi sejak Yahya Cholil Staquf memenangi pemilihan ketua umum PBNU. Ormas Islam terbesar di Indonesia itu menegaskan bukan alat politik PKB. Situasi panas terjadi beberapa bulan terakhir. Cekcok dimulai saat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memimpin Tim Pengawasan Haji DPR. Cak Imin mengkritik habis penyelenggaraan haji, mulai dari lokasi bermalam yang sempit hingga keterlambatan pelayanan transportasi. Dia membentuk Panitia Khusus Haji di DPR untuk memeriksa pekerjaan Kementerian Agama.

PBNU membalas dengan membentuk Pansus PKB. PBNU memanggil petinggi-petinggi PKB untuk memeriksa hubungan organisasi keduanya. Namun, pemanggilan itu justru membuat situasi makin memanas. Kantor PBNU di Jakarta digeruduk massa demonstrasi “Aliansi Santri Gus” pada Jumat (2/8). Demonstrasi itu menuntut Yahya dan kawan-kawan diganti. Merespons aksi itu, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor Addin Jauharudin alias Gus Addin meminta Barisan Ansor Serbaguna (Banser) siaga. Ia memerintahkan Banser menggebuk massa aksi yang mendemo PBNU di massa mendatang.

PKB melaporkan mantan sekretaris jenderalnya, Lukman Edy. Mereka mempersoalkan pernyataan Lukman dalam pemeriksaan Pansus PKB yang digagas PBNU. Lukman menyebut Cak Imin terlalu lama menjabat. Dia juga menyebut Cak Imin mengurangi peran ulama di PKB dengan menghapus Dewan Syuro dari pengambilan keputusan PKB. Ketua DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal menilai Lukman mencemarkan nama baik. Lukman disebut membuat pernyataan yang menimbulkan spekulasi publik. PKB juga diseret ke jalur hukum. Padepokan Hukum Indonesia melaporkan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka mempersoalkan keikutsertaan istri Cak Imin dalam rombongan tim pengawas haji. Organisasi itu menilai hal itu bertentangan dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.


Search