Pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio menegaskan skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar menyisahkan kejanggalan terkait dengan sistem kerja lintas sektoral. Agus tak menampik ada aroma kuat manipulatif dalam skandal demurrage Rp 294,5 miliar. Agus mempertanyakan kurangnya koordinasi dan komunikasi antar lembaga terkait hingga menyebabkan demurrage sebesar Rp 294,5 miliar. Agus menyoroti masalah dokumen yang menjadi penyebab terjadinya demurrage sebesar Rp 294,5 miliar. “Harusnya ada komunikasi antara importir, transporter dan pelabuhan. Saya nilai tidak ada komunikasi itu sehingga terjadi demurrage. Dengan demikian, Agus menagih penjelasan jelas terkait dengan sistem dan mekanisme impor beras yang dilakukan lembaga terkait. Agus merasa, jika kooordinasi dilakukan dengan benar dan tepat maka biaya demurrage atau denda impor sebesar Rp 294,5 tidak akan pernah ada. “Harus dipertanyakan itu secara runut, kapan Bulog menerima peraturan Bapanas, kapan Bulog melakukan pemesanan, kapan kapal itu akan sampai. Karena seharusnya tidak ada kesalahan yang menyebabkan demurrage ini,” tandas Agus.