Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan otoritas kompeten Perancis menginisiasi Mutual Recognition Arrangement (MRA). Hal itu sebagai skema kesetaraan sistem jaminan mutu guna meningkatkan keberterimaan dan daya saing serta akses pasar bagi ekspor komoditas kelautan dan perikanan. Di tengah transformasi kelembagaan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) menjadi BPPMHKP, Ishartini menegaskan adanya MRA akan mendorong fasilitas perdagangan bilateral karena juga akan mengatur prosedur atau mekanisme registrasi perizinan dan penerbitan approval number ke negara tujuan ekspor serta importir ke Indonesia. Sebagai quality assurance produk kelautan dan perikanan perlu meyakinkan negara-negara tujuan ekspor bahwa adanya perubahan organisasi ini tidak memengaruhi mutu dan kualitas produk perikanan Indonesia. Tren perdagangan global komoditas pertanian dan perikanan sebagai bahan pangan saat ini mengarah kepada penerapan standar keamanan pangan (Food Safety) yang menghasilkan produk yang berkualitas dan aman untuk dikonsumsi. Namun, dalam penerapannya standar-standar keamanan pangan yang dipersyaratkan tersebut, jangan sampai menimbulkan hambatan non-teknis/teknis dalam arus lalu-lintas perdagangannya. Karenanya, guna mendukung TF sekaligus melindungi kesehatan manusia dan lingkungan, negara-negara melakukan harmonisasi Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan pangan atau dalam sektor perikanan dikenal sebagai SJMKHKP. SJMKHKP kita tak kalah dengan negara lain, termasuk dengan negara maju sebagaimana terlihat penerimaan produk Indonesia di lebih dari 100 negara di dunia.