KPU RI tak berniat merevisi kewajiban caleg terpilih hasil Pileg 2024 untuk menyatakan mundur jika dirinya hendak mencalonkan diri pada Pilkada 2024. Perumusan norma tersebut itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024, dan pendapat dari pembentuk undang-undang dalam hal ini Komisi II DPR RI.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menilai bahwa Komisi II DPR RI merupakan salah satu pihak yang memungkinkan memberi pemahaman terhadap UU Pilkada. KPU menegaskan, caleg terpilih hasil Pileg 2024 harus menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Regulasi itu juga bersumber pada produk hukum yang lebih tinggi, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid, protes terhadap KPU karena aturan mengenai caleg terpilih untuk mundur membuat partainya bingung mengambil keputusan untuk mengusung jagoannya di Pilkada 2024. Menurut Jazilul, seorang anggota dewan semestinya diwajibkan mundur ketika telah resmi terpilih menjadi kepala daerah saja. Dia mendesak KPU segera mengubah aturan itu supaya PKB bisa menata kader-kader yang ingin maju di Pilkada 2024.