Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak pembahasan revisi Undang-undang (RUU) TNI dan RUU Polri yang sedang berlangsung di DPR. Koordinator Kontras Dimas Bagus Arya yang juga anggota koalisi menyatakan, dua RUU tersebut berpotensi membahayakan hak asasi manusia dan mengancam kebebasan berekspresi. Selain itu, pembahasan RUU TNI dan RUU Polri juga dinilai tidak melibatkan aspirasi publik. Padahal, dua RUU tersebut sangat berdampak langsung pada hak-hak warga negara termasuk HAM di tengah masyarakat.
Koalisi Masyarakat Sipil juga mengingatkan jabatan anggota DPR 2019-2024 akan segera berakhir. Oleh sebab itu, RUU TNI dan RUU Polri yang masih dibahas saat ini selayaknya dibahas pada periode berikutnya sembari menyiapkan masa transisi anggota DPR periode berikutnya.