Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) Adhi Lukman ikut menanggapi isu Roti Aoka mengandung zat pengawet berbahaya sodium dehydroacetate. Adhi mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan kebenaran informasi tersebut. Pihaknya menyerahkan tanggung jawab soal isu itu kepada kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Tetapi kalau benar-benar ditemukan ada kandungan yang tidak boleh, tentu BPOM akan segera melakukan tindak pengamanan supaya tidak membahayakan konsumen … Saya kira itu harus segera ditangani supaya tidak membahayakan konsumen,” katanya, Senin (22/7) seperti dikutip dari Antara.
Meski begitu, Adhi menyatakan bahwa sodium dehydroacetate memang tidak termasuk dalam daftar bahan pengawet yang diizinkan BPOM untuk digunakan dalam makanan dan minuman. Menurut dia, propionat merupakan pengawet yang umumnya digunakan dalam roti. Tetapi penggunaannya pun harus mengikuti batasan yang telah ditetapkan. Lebih lanjut, Adhi mengungkapkan bahwa produsen roti Aoka, PT Indonesia Bakery Family (PT IBF), merupakan perusahaan baru dan belum bergabung dengan GAPMMI. “Kami akan mencoba menghubungi supaya bergabung karena pada prinsipnya asosiasi ingin mendorong semua anggota patuh terhadap ketentuan-ketentuan,” tuturnya.