Durasi Pembahasan RUU TNI Terbatas, Imparsial Khawatir Transaksional

Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai subtansi usulan revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI masih bermasalah. Karena itu, ia mendesak agar pembahasan RUU TNI tidak dilanjutkan. Terlebih lagi, ujar dia, waktu pembahasan RUU TNI terbatas. Ia khawatir dalam proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR ada upaya lobi untuk menggolkan usulan revisi UU TNI tersebut.

Menurut dia, pembahasan RUU TNI saat ini memiliki pola serupa ketika pemerintah membahas UU TNI yang berlaku sekarang. Kala itu pemerintah membahas peraturan tersebut di tengah transisi pemerintahan baru pada 2004 lalu. Bahkan, ucapnya, waktu pembahasan UU TNI yang berlaku sekarang ini hanya berkisar tiga bulan sejak masuk ke DPR. “Saat ini masa transisi, harusnya jangan ada RUU atau kebijakan baru yang dibuat oleh DPR atau pemerintah sekarang,” ucapnya. Sebab, dengan keterbatasan waktu itu, partisipasi publik dalam pembahasan undang-undang menjadi hilang. Padahal, menurut dia, pembentukan undang-undang semestinya harus memenuhi asas keterbukaan.

Adapun DPR telah menyetujui revisi UU TNI menjadi inisiatif DPR. Namun, pembahasan antara pemerintah dan dewan soal ini belum dimulai. Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan, DPR belum menentukan kelanjutan pembahasan RUU TNI. Ia mengungkapkan belum mengetahui pasti kapan revisi UU TNI akan dibahas.

Search