Perubahan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung memicu dugaan untuk kepentingan Joko Widodo. Namun, saat ditanya terkait Dewan Pertimbangan Agung di masa pemerintahan Prabowo Subianto yang akan dibentuk kembali, Presiden Jokowi menyebutkan akan pension dan pulang ke Solo.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, sepakat dengan Muzani bahwa tidak ada persoalan mendasar yang dihadapi dari perspektif hukum tata negara mengenai perubahan kedudukan Wantimpres yang semula kedudukannya di bawah Presiden menjadi DPA yang kedudukannya sejajar dengan lembaga-lembaga negara lain. Menurut Yusril, perubahan dalam RUU Wantimpres memang tidak substansial jika dikaitkan hanya dengan nomenklatur, serta berapa jumlah dan syarat untuk menjadi anggota DPA. Hal yang paling substansial adalah perubahan kedudukan dewan pertimbangan dari semula berada di bawah presiden, sebagaimana disebutkan dalam UU Wantimpres, menjadi lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Anggota Wantimpres, Sidarto Danusubroto, menilai keberadaan Wantimpres diatur konstitusi. Dewan Pertimbangan Agung sudah dihapus dari UUD 1945. Selain itu, segala sesuatu yang dilakukan harus berdasarkan hukum yang berlaku dan perubahan mengenai Wantimpres berarti perlu amendemen UUD 1945.