Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) penanganan barang impor ilegal di bawah pengawasan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara Krishna Hasibuan mengatakan satgas bakal diluncurkan paling lambat satu hari sampai dua hari ke depan. Ia menegaskan prosesnya tinggal menunggu tanda tangan surat keputusan (SK) oleh Mendag Zulhas. “Kami sudah mendapatkan masukan dari Kadin, Apindo, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Hippindo, memang jelas barang ilegal itu banyak sekali,” kata Bara dalam Konferensi Pers di Auditorium Kemendag, Jakarta Pusat, Senin (15/7).
Bara mengatakan banjir barang impor ilegal menjadi salah satu biang kerok matinya industri lokal. Ia menyebut harga jual barang ilegal jauh lebih murah dari produksi dalam negeri. Ia menjelaskan dalam memberangus barang impor ilegal, satgas akan menggandeng kementerian/lembaga (K/L) terkait, termasuk Kementerian Perindustrian hingga Bea Cukai. Bara menegaskan peran aparat penegak hukum (APH) juga penting dalam satgas ini. “Aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan dan Kepolisian. Jadi, kami sudah berkoordinasi dengan mereka karena tanpa adanya unsur penegak hukum, tidak mungkin satgas ini bisa bekerja secara efektif,” tutur Bara.