Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia, Eko Prasojo, mengatakan secara konstitusional, sistem pemerintahan Indonesia merupakan sistem presidensial (15/7/2024). Artinya, presiden berwenang mengangkat menteri tanpa intervensi dari parlemen atau dari mana pun. Namun, bukan berarti menutup kemungkinan digelarnya serangkaian tes untuk memilih para calon menteri mendatang. Misalnya, Prabowo membentuk tim khusus untuk membantunya mendalami rekam jejak dari para calon menteri. Dengan cara itu, Eko meyakini, kabinet ke depan akan sesuai dengan semangat membentuk zaken cabinet atau kabinet profesional. Namun, perlu diingat bahwa pembentukan kabinet ini tetap harus menghormati kekuasaan presiden.
Eko pun berharap, struktur kabinet mendatang bisa ramping. Sebab, perlu dipahami bahwa Indonesia menganut sistem desentralisasi yang artinya semua urusan sudah diserahkan ke kabupaten/kota. Tugas utama menteri ialah membuat kebijakan atau menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Selebihnya, untuk urusan pelaksanaan kebijakan, itu berada di kabupaten/kota.
Secara terpisah, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Prabowo dan Gibran pasti akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak sebelum memutuskan calon menterinya mendatang.