DPR RI dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan Kementerian negara. Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyebut pembahasan paket UU yang terlalu cepat melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91 serta melanggar UU Pembentukan Perundang-undangan.
Menurutnya, pembahasan RUU harus memenuhi tiga hak, yakni hak didengar, hak diterima pendapatnya dan hak mendapatkan penjelasan, bukan pendapatnya ditolak. Jika dilakukan terburu-terburu, kata Feri, sudah pasti tidak akan memenuhi standar tiga hak tersebut. Feri menilai hal itu merupakan masalah serius dalam pembentukan UU kalau tidak taat terhadap keputusan MK dan UU yang anggota dewan buat sendiri.
Di titik inilah, lanjut Feri, peran partai-partai politik dipertanyakan. Apalagi, tidak ada parpol yang berani mengkritisi atau mempermasalahkan UU yang sejatinya mereka punya hak untuk menolak atau mengundangkan.