Zulhas Harap Obral HGU IKN 190 Tahun Datangkan Investor Lebih Cepat

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) menyatakan pemberian izin hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur, hingga 190 tahun bertujuan demi mempercepat investasi. Ia menjelaskan sebelum Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi), tidak ada kejelasan soal status lahan di ibu kota baru. Karena itu, terbitnya aturan tersebut diharapkan makin menarik minat para investor untuk berinvestasi di IKN.

Presiden Jokowi secara resmi memberi izin HGU para investor di IKN Nusantara dengan jangka waktu paling lama mencapai 190 tahun. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang diteken Jokowi, Kamis (11/7). Pasal 9 beleid tersebut menyebutkan pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun. Setelah siklus pertama selesai dan investor mau bertambah lagi, hak itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa yang sama. Maka, totalnya menjadi 190 tahun.

Selain itu, aturan tersebut juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun. Adapun untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

Search