Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Reni Yanita, meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permintaan ini buntut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang dia nilai menyebabkan ambruknya industri tekstil. Dalam paparannya, Reni menyebut aturan impor itu menyebabkan utilisasi industri kecil-menengah (IKM) turun rata-rata 70 persen, pembatalan kontrak oleh pemberi maklon dan lokapasar atau market place, dan ambruknya industri hulu (kain dan benang) karena hilangnya pasar IKM dan konveksi.
Selain itu, dia menyebut permendag itu merupakan penyebab para pelaku usaha menutup pabrik mereka karena kehilangan harapan untuk berusaha dan menpertahankan operasionalisasi. Menurut dia, hal itu disebabkan tidak adanya kepastian usaha. Padahal, tutur Reni, aturan impor sebelumnya yakni Permendag Nomor 36 Tahun 2024 telah mendorong IKM-IKM mendapatkan banyak pesanan. Bahkan, mereka mampu meningkatkan pembelian bahan baku dan merekrut tenaga kerja tambahan. Namun dengan pemberlakuan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 pada 17 Mei 2024 lalu, Reni menyebut sejumlah kontrak dan pesanan dibatalkan. “Ini menyebabkan order-nya berkurang sampai dengan 70 persen,” kata Reni. Selain memberlakukan kembali aturan impor lama, Reni menyebut sejumlah usaha untuk membangkitkan industri tekstil. Usaha-usaha itu antara lain pengenaan instrumen tarif barrier dan nontarif barrier bagi perlindungan industri TPT dalam negeri serta penegakan dan pemberantasan impor ilegal.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, sebelumnya justru menyebut ribuan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak karena ada kendala persetujuan teknis sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor. Ketentuan tersebut menurut Budi merupakan usulan dari Kemenperin. “Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi,” kata Budi di Kantor Kemendag pada Ahad, 19 Mei 2024.