Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap tiga skema pemindahan PNS ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Pertama, pemindahan PNS ke IKN dilakukan secara bertahap sesuai penapisan kelembagaan dan ketersediaan hunian. “Penapisan kelembagaan ini penting, karena akan menggaransi terciptanya efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Tadi kami sampaikan prioritas-prioritas pada opsi 179 unit eselon I pada 38 k/l (kementerian/lembaga), 91 unit eselon I pada 29 k/l, dan beberapa opsi lagi,” ujar Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (1/7). “Bagi ASN yang akan pindah pertama akan mendapatkan tunjangan pionir yang besarannya sedang kami finalkan bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani),” imbuhnya.
Kedua, formasi khusus rekrutmen CPNS untuk penempatan di IKN. Rekrutmen CPNS tersebut akan diumumkan terbuka dalam waktu dekat. Pada tahap pertama, berdasarkan rincian formasi bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), terdapat 40.021 formasi CPNS di Instansi Pusat yang dialokasikan untuk penempatan di IKN. Secara khusus, dari 40.021 formasi CPNS penempatan IKN tersebut, Anas mengatakan pemerintah akan memberikan afirmasi sebesar 5 persen untuk putra-putri terbaik Kalimantan Timur. Ketiga, dengan mutasi pegawai dari Pemda di sekitar IKN. “Jadi yang sudah jadi ASN di pemda-pemda sekitar IKN juga bisa mengajukan pindah bila memang ada formasi yang dibutuhkan di IKN. Tentu saja mutasi ini tetap memperhitungkan efektivitas kinerja pada seluruh Pemda di sekitar IKN,” ujar dia lebih lanjut.