Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tak masalah jika Dewan Pertimbangan Agung (DPA) diisi presiden sebelumnya. Mulai dari Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), serta Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi). “Enggak ada masalah, lagi pula itu juga menjadi hak prerogatif presiden,” kata Ketua DPP PKB Luluk Nur Hamidah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (10/7).
Bagi Luluk, DPA harus menjaga keseimbangan dan diisi dengan figur yang beragam. Sekaligus mewakili kelompok yang kedepannya menjaga persatuan Indonesia. DPA, kata dia, juga tidak harus diisi oleh kepala negara yang pernah menjabat. Tokoh-tokoh bangsa lainnya bisa berpeluang untuk mengisi kursi DPA.
Badan Legislasi (Baleg) DPR sepakat membahas Revisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Salah satu usulan perubahannya yakni mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA. Baleg juga sepakat revisi UU tersebut jadi usul inisiatif DPR. Sebanyak sembilan fraksi menyatakan setuju kesepakatan yang diambil Baleg tersebut akan dibawa ke rapat paripurna. Rapat paripurna bakal disahkan bahwa revisi UU Wantimpres jadi usul inisiatif DPR. Bila disetujui, maka draf revisi beleid itu akan dikirimkan ke pemerintah untuk diterbitkan surat presiden (surpres) untuk pembahasan di DPR.