Persetujuan untuk merevisi UU Wantimpres dicapai dalam rapat pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR di Gedung Nusantara I, Jakarta, Selasa (9/7/2024). Rapat panja diselenggarakan pada hari yang sama dalam waktu sekitar dua jam sebelum pleno pengambilan keputusan digelar. Padahal, RUU Wantimpres tidak ada baik dalam Prolegnas prioritas tahun 2024 maupun Prolegnas 2020-2024.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas seusai rapat pleno membenarkan, revisi UU Wantimpres tidak ada dalam prolegnas. Akan tetapi, merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPD (MD3), pembentukan UU tidak hanya bisa dilakukan berdasarkan prolegnas. Baleg juga akan mendorong agar usul revisi UU Wantimpres dibawa ke rapat paripurna terdekat, yang menurut rencana, akan dilaksanakan pada Kamis (11/7/2024).
Supratman menjelaskan, revisi UU Wantimpres disepakati untuk mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kendati namanya berubah, fungsinya dipastikan tidak berubah. Pemilihan anggotanya pun tetap dilakukan oleh presiden. Hanya saja, pada UU Wantimpres diatur bahwa jumlah anggota maksimal delapan orang. Pada draf RUU yang baru saja dibuat, jumlah anggota DPA bakal disesuaikan dengan keputusan presiden terpilih. Disebutkan pula syarat-syarat untuk menjadi anggota lembaga tersebut. Supratman melanjutkan, revisi ini dilakukan karena presiden ingin mendapatkan orang-orang yang terbaik untuk memberikan pertimbangan dalam proses pembangunan yang telah dilakukan.