Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menuding salah satu penyebab Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) terhadap 11 ribu lebih pekerja dan 6 pabrik tutup di sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Plt Dirjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reny Yanita mengatakan munculnya Permendag 8/2024 ini membuat impor tekstil makin membanjiri Indonesia dan pemain dalam negeri kalah saing. Dampaknya, harus melakukan PHK dan menutup pabrik. “Terbitnya Permendag 8 (Permendag 8/2024) ini menyebabkan impornya kembali naik, yang tadinya sudah mulai menurun,” ujarnya dalam diskusi media di Gedung Kemenperin, Senin (8/7).
Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membantah Permendag Nomor 8/2024 menjadi biang kerok melemahnya industri tekstil dalam negeri. Menurutnya, beleid itu masih mengandung Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk tekstil dan produk tekstil (TPT). “Permendag 8 menghapus pertek-pertek yang baru, yang lama tidak, TPT tidak (dihapus). Jadi kalau tekstil mengatakan kita bangkrut karena Permendag 8 ya enggak benar karena itu enggak dihapus,” katanya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (8/7). Zulhas mengatakan pemerintah sempat mengadakan rapat di mana Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengusulkan agar Permendag 8/2024 diubah dengan memasukkan kembali Pertek. Namun Zulhas menolak usulan tersebut. Zulhas menilai belum tentu Pertek bisa menyelesaikan masalah tumbangnya industri tekstil dalam negeri. Akhirnya disepakati Permendag 8/2024 tidak akan diubah lagi. Sebagai alternatif solusinya pemerintah akan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk tujuh komoditas. Komoditas itu adalah tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk kecantikan, barang tekstil sudah jadi, dan alas kaki.