Jamaah Islamiyah atau yang dikenal dengan sebutan “JI” menyatakan secara resmi telah membubarkan organisasi mereka. JI mengumumkan pembubaran organisasi dan menyatakan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Bogor pada Minggu 30 Juni 2024. Staf Khusus Menteri Agama (Menag) bidang radikalisme dan intoleransi Nuruzzaman menyambut baik pengumuman terbuka atas pembubaran JI. Nuruzzaman pun mengapresiasi pendekatan deradikalisasi yang dilakukan oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri atas pembubaran organisasi tersebut.
Nuruzzaman berharap, Densus 88 dapat terus mengawal proses deradikalisasi ini hingga sampai akar rumput simpatisan JI. Pria yang karib disapa Bib Zaman ini meminta mereka untuk dikawal untuk kembali ke NKRI jangan sampai seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Bib Zaman pun meminta Kementerian Agama (Kemenag) dan stakeholders pendidikan islam untuk melakukan pendampingan ke beberapan pesantren yang selama ini terafiliasi dengan JI. “Proses pendampingan dan pendekatan perlu terus dilakukan agar kembalinya JI ke NKRI tidak hanya pada level pimpinan tapi juga hingga ke seluruh anggotanya di akar rumput,” ucap Staf Khusus Menteri Agama itu.
Pembubaran JI diumumkan melalui rekaman video yang memuat pernyataan atas hasil kesepakatan majelis para senior dengan para pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan Al Jamaah Al Islamiyah. Ada enam pernyataan sikap yang disampaikan atas nama 16 orang yang diumumkan dalam rekaman video tersebut. Salah satunya poinnya menyatakan pembubaran JI dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selain itu, ditegaskan juga kesiapan mereka untuk mengikuti peraturan hukum yang berlaku di NKRI serta berikut konsekuensi logisnya. Mereka juga menegaskan kesiapannya untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.