Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal influencer di bidang saham yang diduga gagal mengelola dana yang dititipkan sejumlah investor sebesar Rp71 miliar. Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya pihak yang mendapatkan izin dari OJK yang boleh mengelola dana publik. “Tentunya mereka (influencer) tidak boleh memberikan rekomendasi saham, apalagi mengelola dana tanpa izin OJK,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (4/7).
Untuk para influencer atau pegiat media sosial, Jeffrey mengatakan BEI telah memberikan edukasi berupa Sekolah Pasar Modal beberapa tahun terakhir. Dengan begitu, mereka diharapkan bisa menyampaikan informasi yang benar seputar investasi kepada para pengikutnya di media sosial. BEI juga secara rutin memberikan sosialisasi dan edukasi langsung kepada publik terkait investasi.
Kabar influencer gagal mengelola dana publik sebesar Rp71 miliar disampaikan oleh akun X @profesor_saham. Influencer yang dimaksud diduga bernama Ahmad Rafif Raya yang merupakan pemilik akun Instagram @waktunyabelisaham. Namun, akun tersebut kini telah dikunci.