Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menyetujui asumsi dasar makro untuk rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2025. Hal itu disepakati dalam rapat Penyampaian dan Pengesahan Laporan Panja-Panja Badan Anggaran DPR RI dalam rangka Pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2025 dan RKP 2025, Kamis (4/7). Dalam asumsi dasar makro 2025, pemerintah dan banggar DPR RI menyepakati defisit APBN di kisaran 2,29 persen hingga 2,82 persen dari produk domestik bruto (PDB) tahun depan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Anggota Banggar DPR RI Fraksi Gerindra Sri Meliyana, DPR menyatakan kebijakan fiskal 2025 ditempuh tetap ekspansif, terarah, dan terukur. Ini demi mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dengan tetap menjaga keberlanjutan fiskal jangka menengah dan panjang.