Menlu RI Bahas Progres Traktat Pelarangan Uji Coba Nuklir di Wina Austria

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia (Menlu RI) Retno Marsudi bertemu dengan Sekretaris Eksekutif Organisasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir (CTBTO) Robert Floyd, di Wina, Austria. CTBT atau Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty, merupakan traktat atau perjanjian antarbangsa yang melarang uji coba nuklir. Retno mengatakan pertemuan ini jadi penting mengingat kondisi situasi dunia semakin dipenuhi ketidakpastian, ditambah adanya konflik di Timur Tengah antara Israel – Palestina, dan perang yang bisa terjadi sewaktu-waktu.

Adapun dalam ketentuannya, perjanjian pelarangan uji coba nuklir bisa diterapkan jika negara dalam Annex II CTBT, atau negara yang pernah serta masih punya senjata nuklir atau reaktor nuklir, dan ikut dalam negosiasi Konferensi perlucutan Senjata di tahun 1994 -1996, telah melakukan ratifikasi atas hasil resolusi forum tersebut. Saat ini traktat itu sudah ditandatangani oleh 187 negara dan 178 negara diantaranya telah meratifikasi. Masih ada 8 negara lagi yang ditunggu melakukan ratifikasi. Negara itu diantaranya, China, Korea Utara, Mesir, India, Iran, Israel, Pakistan, dan Amerika Serikat (AS).

Indonesia sendiri yang merupakan negara Annex II sudah meratifikasi pada tahun 2011. Jika ke-187 negara telah meratifikasi, maka bisa diberlakukan perjanjian antarbangsa pelarangan uji coba nuklir tersebut. “Kunjungan saya ke CTBTO adalah salah satunya bentuk komitmen Indonesia terhadap multilateralisme,” katanya. Indonesia komit terhadap multilateralisme lantaran dibutuhkan agar tidak terjadi negara yang kuat menguasai semuanya. 

Search