Amerika Serikat (AS) memasukkan Brunei Darussalam ke dalam daftar hitam (blacklist) kasus perdagangan manusia (human trafficking). Dalam laporan tahunan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) AS, Brunei dan Sudan masuk ke dalam daftar hitam “tingkat 3.” Kedua negara ini dianggap tak mengambil langkah signifikan terhadap kasus perdagangan manusia. Kemlu AS juga menilai Brunei tak menghukum pelaku perdagangan manusia selama tujuh tahun berturut. Pemerintah negara di Asia Tenggara ini justru mengadili dan mendeportasi sejumlah korban yang memerlukan bantuan terkait kasus ini.
Sudan sementara itu dianggap melakukan perdagangan manusia yang dimanfaatkan untuk tujuan perang. “Kami menilai kebijakan atau pola perdagangan manusia oleh pemerintah Sudan berkaitan dengan perekrutan tentara anak-anak,” demikian menurut Kemlu AS. Akibat laporan ini, pemerintah Sudan dan Brunei terancam kena sanksi AS karena masuk daftar hitam tersebut.
Laporan Kemlu AS juga menyebut permasalahan perdagangan manusia masih menjadi masalah utama di seluruh dunia. Mereka mencatat sekitar 27 juta orang di dunia dieksploitasi untuk bekerja hingga melakukan aktivitas seksual. Laporan tersebut juga menyoroti peran teknologi yang dinilai memudahkan para pedagang untuk melintasi perbatasan negara lain. Menteri Luar Negeri AS Anthony Blinken menyebut ada peningkatan signifikan terhadap penipuan di dunia maya untuk bekerja di luar negeri. Negara-negara yang masuk dalam daftar hitam tingkat tiga sebagian besar memiliki hubungan buruk dengan Amerika Serikat. Beberapa di antaranya seperti China, Rusia, dan Venezuela.