Buru-buru Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, KPU Minta Konsultasi Tertulis kepada DPR

KPU mengajukan permohonan konsultasi secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait cara penghitungan syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, mengungkapkan Komisi II telah menerima surat permohonan konsultasi secara tertulis dari DPR pada Jumat (14/6/2024).

Menurut Mardani, pembahasan rancangan PKPU melalui konsultasi tertulis akan sulit dijalankan. Menurut Mardani, konsultasi sebaiknya dilakukan secara langsung dalam forum rapat dengar pendapat seperti pada pembahasan rancangan PKPU pada umumnya. Dengan demikian, proses pembahasan lebih terbuka dan masing-masing anggota dapat memberikan tanggapannya. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus, menilai konsultasi secara tertulis untuk menindaklanjuti putusan MA merupakan hal yang tidak lazim. Gaus meminta KPU segera bersurat untuk rapat konsultasi.

Anggota KPU, Idham Holik, berharap DPR segera memberikan jawaban terhadap konsultasi tertulis yang sudah disampaikan. Sebab pada awal Juli mendatang, pihaknya mengagendakan sosialisasi pencalonan kepala daerah. Sementara itu, peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, menuturkan, konsultasi tertulis menunjukkan KPU tidak konsisten dalam merevisi PKPU. Dahulu saat aturan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden berubah, KPU tetap meminta rapat konsultasi secara langsung dengan pembentuk undang-undang. Padahal jeda waktu antara putusan MK dengan masa pendaftaran hanya tiga hari.

Search