Dua orang mahasiswa, Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University, melayangkan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam dokumen gugatan yang dilayangkan pada 11 Juni itu, keduanya meminta agar MK memberlakukan tafsir yang jelas terhadap syarat usia calon kepala daerah, yakni terhitung saat penetapan calon.
Fahrur Rozi dan Anthony Lee menilai, putusan MA itu justru menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka pun meminta supaya MK, dalam mengadili permohonan ini, memanggil Presiden dan DPR serta pihak terkait yang berkaitan langsung dengan pasal yang diuji ini. Mereka menegaskan, gugatan ini dilatarbelakangi fakta bahwa mereka termasuk sebagai warga negara yang memiliki hak pilih dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang.