Tak Hanya PHK Massal, Permendag 8/2024 Beri Dampak Suram ke Ekosistem Tekstil

Sejak awal 2024 hingga kini, sekitar 13.800 pekerja menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Pakar memprediksi, gelombang PHK massal akan kembali menimpa industri TPT dengan jumlah besar, apabila Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 tak dibenahi. Pengamat industri pertekstilan sekaligus mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Rizal Tanzil Rakhman menilai, pemerintah harus segera merevisi sejumlah poin yang bertentangan dengan kebutuhan industri tekstil.

“Langkah paling bagus adalah pemerintah segera mengantisipasi agar ini tidak berlarut-larut. Pemerintah harus melihat apa yang terjadi di industri tekstil, mendengar apa yang menjadi kebutuhan teman-teman industri tekstil untuk segera diwujudkan,” jelas pengurus lembaga nirlaba tekstil Rantai Tekstil Lestari (RTL) itu, saat dihubungi B-Universe pada Kamis (13/6/2024). Rizal mengatakan, apabila pemerintah diam saja, industri tekstil akan semakin berdarah-darah dan menimbulkan multiplier effect yang semakin besar hingga semakin tidak tertangani. Salah satunya, yakni risiko gelombang PHK massal susulan di industri tekstil juga akan lebih besar.

Lebih jauh, Rizal mengungkapkan, imbas lahirnya Permendag 8/2024 yang membuka keran impor tekstil semakin tidak terkendali hingga menghancurkan industri dalam negeri ini juga bisa berdampak ke ekosistem ekonomi yang mengetahui industri tekstil. “Tenaga kerja kita untuk sektor TPT itu sampai hampir 4 juta tenaga kerja langsung. Belum lagi, dampak kepada industri kecil yang mendampingi, potensi ekonomi yang mengelilingi industri ini, seperti kita lihat setiap pabrik mereka punya pedagang kaki lima di kanan kirinya, bisnis kos-kosan, bisnis parkir, bisnis yang berjalan di ekosistem perusahaan atau pabrik di suatu daerah atau di suatu tempat,” urai Rizal. Oleh karenanya, Rizal mendorong agar pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan segera melakukan dialog secara intensif dengan pelaku industri tekstil, baik melalui Kementerian Perindustrian maupun asosiasi yang mengayomi industri tekstil.

Search