Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Pahala Mansury memastikan akan melindungi warga negara Indonesia yang ditangkap oleh polisi di Arab Saudi karena melaksanakan ibadah haji secara ilegal. “Kami tidak akan membiarkan mereka untuk sendiri dalam hal melalui proses hukum yang berlaku tersebut,” kata Pahala dalam rapat dengan Komisi I DPR, Senin (10/6/2024). Pahala menyebutkan, Kemenlu akan mendampingi WNI tersebut supaya proses hukum berjalan dengan adil. Kemenlu juga akan memastikan hak-hak WNI tetap terjamin selama proses penegakan hukum di Arab Saudi.
Adapun Kemenlu mencatat ada 80 orang WNI yang ditangkap oleh polisi Arab Saudi karena melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji. Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menekankan bahwa semua jemaah haji harus mengantongi visa haji saat berangkat ke Tanah Suci agar tidak dipermasalahkan oleh pihak Arab Saudi. Yaqut mengatakan, hal yang ia wanti-wanti itu terbukti karena ada puluhan WNI yang ditangkap aparat penegak hukum Arab Saudi karena beribadah haji tanpa visa haji.
Yaqut menyampaikan, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sudah berulang kali mengingatkan perihal visa haji bahwa jemaah yang tidak punya visa haji pasti akan ditindak tegas oleh aparat Arab Saudi.