Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tetap berlaku penuh pada 2027. Ini sekaligus membantah bahwa program itu ditunda imbas ramai penolakan. Ia menegaskan berdasarkan ketentuan yang ada, implementasi program Tapera memang dilaksanakan pada 2027. “Memang diberlakukan 2027, bukan sekarang,” kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/6) dikutip Detikfinance.
Basuki mengaku tak bisa memastikan pemerintah bakal merevisi ataupun membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera. Sebab, Undang-Undang No 4 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukum program Tapera merupakan UU inisiatif DPR. Selain itu, imbuhnya, tak hanya Kementerian PUPR yang terlinat perumusan PP Tapera. Karena itu, ia tak bisa berbicara atas nama pemerintah untuk nasib program ini. “Kalau ditanya sikap pemerintah, saya enggak bisa jawab karena pemerintah kan banyak. Undang-undangnya inisiatif DPR, ini adalah PP, kecuali kalau itu Permen PUPR, saya bisa jawab. Tapi kalau ditanya sikap pemerintah, mohon maaf saya enggak berhak jawab khususnya,” pungkasnya.