Soal Tapera, Serikat Pekerja Berencana Gugat Ke Mahkamah Konstitusi (MK)

Kebijakan iuran wajib untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tuai kemarahan publik lantaran dianggap merugikan. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Ristadi meminta kepada pemerintah untuk membatalkan rencana pungutan wajib kepada pekerja itu. Namun, jika hal ini tidak diindahkan pihaknya akan melakukan judical review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Lebih lanjut, Ristadi menanggapi pernyataan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono terkait sinyal kebijakan Tapera bisa ditunda, sepanjang DPR mengusulkan hal ini. Menurut Ristadi, sikap Basuki yang juga menjabat sebagai Ketua Komite BP Tapera terkesan melempar kewenangan. Padahal menurutnya, pemerintah juga dapat melakukan political will jika memang ingin membatalkan atau menunda kebijakan yang dianggap meresahkan ini. “Jangan saling menunggu atau masih menunggu ada gugatan MK, itu sama saja pemerintah dan DPR tidak ada political will dan merasa benar atas lahirnya UU Tapera,” ungkap Basuki.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPR RI Lasarus berjanji pihaknya akan menggelar agenda rapat khusus untuk pembahasan aturan Tapera. Pihaknya juga mendorong pemerintah menunda kebijakan dari Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 ini. Terlebih, kebijakan ini menuai banyak protes dari karyawan dan juga pengusaha. “Titik ini yang paling rumit, yang mau dipotong keberatan yang pemotong pun keberatan. Titik temu ini menurut saya yang harus dicarikan jalan keluarnya dulu,” jelas Lasarus.

Search