Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengaku telah mengembalikan Tapera kepada 956.799 orang PNS pensiun atau ahli warisnya senilai Rp 4,2 triliun. Nilai itu merupakan total akumulasi sejak beroperasi hingga 2024. Jika dipukul rata, satu orang mendapatkan sekitar Rp 4.389.636. Hal itu untuk menanggapi pemberitaan terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di 2021 bahwa 124.960 Pensiunan Belum Dapat Pengembalian Dana Tapera Rp 567,5 Miliar. “Dapat disampaikan bahwa seluruh hasil temuan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK dan dilaporkan kepada BPK serta telah dinyatakan selesai oleh BPK,” kata Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho. Heru menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan pengembalian Tapera (pokok tabungan dan hasil pemupukannya) kepada peserta paling lama 3 bulan setelah berakhir kepesertaannya, sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016. Pengembalian Tapera kepada peserta atau ahli warisnya dilakukan melalui Bank Kustodian ke rekening peserta. Meski dalam pencairannya, diakui terdapat berbagai tantangan. Tantangan dalam proses pengembalian tabungan adalah peserta dan pemberi kerja belum melakukan pengkinian data.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, BP Tapera terus melakukan perbaikan sistem dan tata kelola, antara lain NIK yang terintegrasi dengan Dukcapil, NIP yang terintegrasi dengan BKN, Validasi nomor rekening yang terintegrasi dengan perbankan. BP Tapera mengklaim terus aktif melakukan sosialisasi antara lain melalui kanal sosial media, mengedukasi serta mendorong Pemberi Kerja dan Peserta untuk melakukan pengkinian data. Untuk itu, Heru mengimbau kepada seluruh peserta Tapera agar melakukan pengkinian data melalui Portal Kepesertaan. “Kepada ahli waris yang belum menerima pengembalian tabungan, dapat segera menghubungi kanal informasi resmi BP Tapera, sehingga pengembalian Tabungan Perumahan dapat dilakukan tepat waktu,” ucapnya.