Salah satu hakim agung kamar tata usaha negara, Cerah Bangun, mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum terkait dengan syarat usia minimal calon kepala daerah. Cerah Bangun tidak sependapat dengan dua hakim agung lain, yaitu Yulius yang merupakan Ketua Kamar TUN MA sekaligus ketua majelis dalam perkara tersebut dan Yodi Martono Wahyunandi, yang menggeser penghitungan usia minimal calon kepala daerah dihitung bukan sejak penetapan pasangan calon, melainkan sejak pelantikan.
Dalam pertimbangannya, Cerah Bangun mengatakan frasa ”terhitung sejak penetapan pasangan calon” menjadi obyek pengujian pada PKPU No 9/2020, apakah bertentangan atau tidak dengan UU No 10/2016. Dalam melakukan uji materi, hakim mempertimbangkan apa yang menjadi pokok pikiran dan bagaimana penalaran hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis sehingga KPU menambahkan frasa tersebut di dalam PKPU.
Menurut Cerah Bangun, frasa ”terhitung sejak penetapan pasangan calon” pada PKPU No 9/2024 justru diperlukan untuk melaksanakan dan/atau menyelenggarakan UU No 10/2016. Dengan demikian, UU tersebut semakin jelas pokok pikirannya, tujuannya, dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.