PDI-P: Kepala Otorita IKN Bukan Mundur, tetapi “Dimundurkan”

Anggota Komisi VI dari Fraksi PDI-P, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, mengatakan berdasarkan informasi yang ia dapatkan, Bambang bukan mundur, melainkan “dimundurkan”, karena tidak mampu memenuhi target yang diberikan(3/6/2024). Deddy menambahkan tidak ada satu investor pun yang sudah memberikan kepastian untuk berinvestasi di IKN. Investor dari luar negeri nihil, dan investor dalam negeri belum memberikan kepastian. Ditambah lagi, masalah pertanahan atau status tanah juga tidak kunjung selesai. Deddy juga mengungkapkan, proses pekerjaaan konstruksi pun lambat karena terlalu banyak larangan. Intinya, pembangunan IKN ini sangat kompleks, baik dari sisi waktu, target, proses, dan sebagainya.

Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto, menegaskan mundurnya Bambang tak terlepas dari adanya perbedaan antara perencanaan yang diinginkan oleh pusat dengan ruang perencanaan yang seharusnya dijalankan secara alami. Hasto menyampaikan, sebenarnya banyak kritik telah diberikan kepada pemerintahan Presiden Jokowi soal proyek IKN ini. salah satu poin rekomendasi yang dibacakan di Rakernas V PDI-P, akhir April 2024, juga mengkritisi terkait dengan status tanah yang seharusnya memperhatikan hukum-hukum adat.

Sementara itu, Ketua DPP PKB, Daniel Johan, mengaku terkejut mendengar kabar mundurnya Bambang. Menurutnya, ini menunjukkan bahwa ada banyak masalah di proses pembangunan IKN. Menurut Daniel, target kerja yang harus dikejar para pimpinan Otorita IKN sangat tinggi. Tak heran, siapa pun yang menjadi pimpinan Otorita IKN akan kewalahan.

Search