Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi sorotan dan dikritik banyak pihak karena akan memungut iuran dari karyawan swasta pada 2027 mendatang. Sebelumnya, program tersebut hanya memotong gaji para Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun sudah menuai catatan negatif. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan, program itu tidak dapat mengembalikan uang simpanan kepada 124.960 orang pensiunan atau ahli waris senilai Rp 567.457.735.810 pada 2021 lalu. Temuan itu tertuang dalam Laporan Bernomor 202/LHP/XVI/l2/2021 yang digarap Auditorat Utama Keuangan Negara III pada 31 Desember 2021.
Laporan berjudul, “Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengelola Tabungan (BP) Tapera dan Instansi Terkait Lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali”. “Peserta pensiun belum menerima pengembalian sebanyak 124.960 orang sebesar Rp 567.457.735.810,” . Laporan tersebut menyebut, PNS yang pensiun sebelum 31 Desember 2020 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS. Dalam pengembalian, BP Tapera tidak hanya mengembalikan uang simpanan namun juga hasil pemupukan simpanan kepada pensiunan atau ahli warisnya (jika peserta meninggal). BP Tapera wajib mengembalikan simpanan paling lama 3 bulan setelah kepesertaan berakhir. Adapun BP Tapera mengelola data PNS aktif 4.016.292 orang. Namun, hasil konfirmasi Tim BPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) terungkap, 124.960 orang yang sudah pensiun atau meninggal sampai triwulan III tercatat sebagai peserta aktif. Rinciannya adalah 25.764 peserta meninggal dunia dengan saldo senilai Rp 91.035.338.854 (Rp 91 miliar) dan 99.196 peserta yang pensiun senilai Rp 476.422.396.956 (Rp 476 miliar). Karena tercatat sebagai peserta aktif, ahli waris atau pensiunan PNS itu tidak bisa mendapatkan uang simpanan dan hasil pemupukan mereka. “Pensiunan PNS/ahli warisnya sebanyak 124.960 orang tidak dapat memanfaatkan pengembalian tabungan yang menjadi haknya sebesar Rp 567.457.735.810,” tulis laporan tersebut.