Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sadar program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menimbulkan polemik serta panen penolakan dari berbagai elemen masyarakat. Namun, Basuki memilih tak banyak bicara saat ditanya terkait keberlanjutan rencana program itu. Menurutnya, beberapa pihak seperti Kantor Staf Presiden (KSP) sudah berkomentar tentang Tapera dan itu dinilainya cukup. “Banyak sekali memang [protes]. Tapi saya kira sudah cukup penjelasannya ada dari KSP dan dari mana-mana,” kata Basuki di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/6).
Kendati demikian, Basuki masih belum bisa memastikan apakah rencana Tapera akan ditinjau ulang. Ia hanya meminta seluruh pihak untuk mengikuti segala proses yang ada dan berjalan saat ini. “Ya nanti kita ikuti saja prosesnya,” ujarnya. Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera). Simpanan ini bersifat wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024. Pemerintah memberikan waktu ke perusahaan untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.