Sandi Keberatan Iuran Tapera untuk Pekerja: Jangan Pukul Rata

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengaku keberatan dengan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diwajibkan untuk pekerja. Menurutnya, setiap pekerja punya kemampuan finansial yang berbeda. Sandi juga menyoroti situasi ekonomi saat ini yang menantang, terutama bagi masyarakat kelas bawah harus berjuang menghadapi biaya hidup tinggi. “Mungkin tidak bisa suatu kebijakan dipukul rata ke semua industri, tetapi harus dipilih mana industri yang bisa dan mana yang enggak,” katanya, dikutip dari Antara, Minggu (2/6). Selain memberatkan pekerja, Sandi menilai tak semua perusahaan siap. Ia menegaskan ada sektor tertentu yang tengah menghadapi tantangan, seperti padat karya.

Sandi menegaskan perlu ada solusi tepat mengenai polemik iuran Tapera bagi pekerja swasta ini. Ia berharap beban iuran tersebut tak hanya ditanggung pekerja atau pemerintah semata. “Ada beberapa perusahaan yang sudah siap karena bisnisnya menghasilkan cash yang banyak. Namun, ada juga yang mengalami tantangan, terutama padat karya. Ini harus dicari sebuah equilibrium-nya,” wanti-wanti Sandi. “Memang ini pil pahit yang harus kita ambil, tapi kita semua harus sama-sama. Pemotongannya tidak bisa dibebankan ke seluruh pihak,” tegasnya. Pemotongan gaji untuk Tapera ini diatur sejak 2016 lalu. Kala itu, DPR RI bersama pemerintah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Kemudian, dibuat beleid turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Aturan itu direvisi menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024 yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024 lalu. Iuran tapera ini viral dan mendapat protes karena diwajibkan juga untuk pekerja swasta dan mandiri. Padahal, sebelumnya hanya dibebankan kepada aparatur sipil negara (ASN). Besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung bersama sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.

Search