Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengapresiasi atas langkah pemerintah memberikan kesempatan bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dalam mengelola tambang, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024. Ikhsan menyebut selama ini izin pengelolaan tambang hanya diberikan kepada korporasi. Padahal menurutnya, ormas keagamaan juga punya andil dalam pembangunan bangsa Indonesia. “Karena selama ini tambang itu diberikan kepada korporasi, sedangkan kami ormas keagamaan yang memiliki andil dalam pembangunan bangsa, akhlak bangsa seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan lain-lain belum pernah menikmati konsesi,” tambahnya.
Namun terkait ormas keagamaan mana saja yang akan diberikan izin mengelola tambang, dirinya yakin pemerintah sudah memiliki indikator tersendiri untuk menentukan. “Dengan adanya PP 25 tahun 24 itu langkah yang harus diapresiasi. Tapi itu juga tentu pemerintah memiliki sensor atau saringan, informasi yang valid, mana yang bisa mendapatkan terlebih dahulu karena kapasitas dan kualitas ormas keagamaan pasti berbeda, kelasnya maupun kiprahnya,” tuturnya.
Ikhsan juga mengatakan saat ini ada 82 ormas yang secara resmi telah terdaftar di MUI, ia juga berharap pemerintah dapat dengan adil memberikan kesempatan kepada ormas-ormas tersebut. “Misalnya NU, itu kan sahamnya terbesar di Indonesia, karena lebih dari 50% itu warga NU di Indonesia. Kemudian Muhammadiyah, baru mungkin Alwasilah, Persis, Jamaah Al Irsyad dan seterusnya,” tambahnya. Selain diberikan secara masing-masing atau per-organisasi, Ikhsan juga mengatakan skema lain misalnya dengan berkolaborasi antar ormas keagamaan. Terkait berapa jumlah ormas yang layak menerima tambang, Ikhsan menyebut hal ini perlu dikaji lebih dalam, dan tentunya bersama dengan pemerintah sebagai regulator.