Organisasi Kerja Sama Israel (OKI) menggambarkan serangan mematikan Israel ke tenda-tenda pengungsi di Rafah sebagai pembantaian keji. OKI mengatakan serangan tersebut dapat dianggap sebagai terorisme yang dilakukan negara. OKI mengatakan mereka yang bertanggung jawab atas kejahatan perang di kamp-kamp pengungsi di Rafah harus dimintai pertanggung jawabannya dan menghadapi hukum pidana internasional.
“Sekretaris Jenderal menganggap pendudukan Israel bertanggung jawab atas konsekuensi kejahatan, praktik-praktik terorisme dan serangan brutal terhadap rakyat Palestina, yang tidak sesuai dengan semua nilai kemanusiaan,” kata IOC yang mewakili 57 negara anggota dalam pernyataannya seperti dikutip dari Aljazirah, Selasa (28/5/2024).
“OKI kembali menyerukan masyarakat internasional, terutama Dewan Keamanan PBB untuk memikul tanggung jawab dalam memaksa Israel, mematuhi putusan Mahkamah Internasional untuk segera menghentikan agresi Israel ini,” tambah OKI. Serangan itu juga menimbulkan kecaman dari pemimpin-pemimpin dunia. Menteri Luar Negeri Jerman Annalena Baerbock dan Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Josep Borrell mengatakan keputusan Mahkamah Internasional harus dihormati. “Hukum humaniter internasional berlaku untuk semua, juga bagi Israel dalam menggelar perang,” kata Baerbock.