Apindo Bersikukuh Iuran Tapera Tidak untuk Swasta, ASN dan TNI/Polri Saja

Rencana pemerintah memotong gaji pegawai negeri, swasta, BUMN, hingga TNI/Polri sebesar 3% untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menuai pro dan kontra. Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani menilai bahwa rencana tersebut sebaiknya diarahkan untuk aparat sipil negara (ASN) dan TNI/Polri saja. Namun, tidak melibatkan sektor swasta.

Menurut Shinta, program pembiayaan perumahan sudah ada dalam BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Dia pun mempertanyakan urgensi wajib iuran Tapera yang ditetapkan pemerintah. “Buat apa kemudian ada tabungan (Tapera)? Ini tabungan bukan jaminan sosial. Jaminan sosial kita sudah ada. Buat apa ada duplikasi ini?,” jelas Shinta. Shinta berpandangan sektor swasta tidak bermasalah jika program Tapera menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, pihaknya tidak setuju apabila pekerja wajib membayar iuran Tapera karena MLT sudah tersedia dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk itu, Shinta melihat tidak ada perbedaan antara skema Tapera dengan MLT di BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, pemerintah sebaiknya memanfaat program yang sudah ada saja, yaitu MLT yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami melihat permasalahan yang dihadapi dengan PP 21/2024 ini adalah sudah ada kan sebenarnya (program perumahan). Ini duplikasi karena di BPJS Ketenagakerjaan itu sudah ada, yang di JHT itu kan (dana investasi) sekitar Rp 400 triliun, sepertiganya dipakai untuk layanan tambahan, itu untuk perumahan juga bisa. Ini sudah jalan programnya. Jadi harapan kami justru musti kita kembangkan, kita tingkatkan,” ujar Shinta.

Search